Pekerja Gagal Terima BSU? Masih Bisa Dapat Rp4,2 Juta dari Kartu Prakerja 2023 jika Syarat Ini Terpenuhi

- 17 Januari 2023, 19:00 WIB
Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 bagi Penerima BSU
Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 bagi Penerima BSU /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com/

Sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram prakerja.go.id, Menko Airlangga Hartarto jika di tahun 2023 ini penerima bansos seperti BSU, PKH dan BPUM bisa ikut mendaftar  program Kartu Prakerja 2023 ini.

Hal tersebut dikarenakan di tahun ini, pemerintah tidak lagi menggunakan skema semi bansos pada Kartu Prakerja 2023 melainkan skema normal.

Dengan demikian, para penerima bansos diperbolehkan untuk mendaftar pada program Kartu Prakerja 2023.

Baca Juga: 5 Sekolah Kedinasan dengan Jumlah Pelamar Terbanyak Tahun 2022, Ini Daftarnya, Lulus Bisa Jadi PNS

Berikut rincian bantuan Prakerja 2023 dengan total Rp4,2 juta, yakni:

• Biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta
• Uang insentif pasca pelatihan Rp600 ribu, dicairkan 1 kali
• Uang insentif survey Rp100 ribu, untuk dua kali survey
Berikut adalah syarat daftar Kartu Prakerja 2023:
• WNI dengan usia 18-60 tahun
• Tidak sedang menjalani pendidikan formal
• Sedang mencari pekerjaan/pekerja/pekerja yang terkena PHK
• Buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
• Bukan berasal dari Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
• Dalam 1 KK maksimal hanya 2 NIK (nomor induk kependudukan) untuk ikut Kartu Prakerja
• Penerima bansos yang berasal dari kementerian/lembaga lainnya boleh mendaftar contohnya BSU, PKH dan BPUM.

Pembukaan Kartu Prakerja 2023 akan dibuka pada kuartal pertama di tahun 2023, dan masyarakat diminta untuk bersabar untuk informasi resminya.

Berikut cara untuk mendaftar seleksi Kartu Prakerja 2023:

Baca Juga: Siswa Kelas 12 Wajib Tahu saat Pendaftaran SNBP 2023, Ini Ketentuan Memilih Prodi dan Persyaratannya

Sebelum mendaftar, siapkan dokumen penting berupa email aktif, KTP, KK, dan nomor HP aktif.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x