Kemensos Coret 10.249 KPM Tidak Tepat Sasaran Bansos dari DTKS, Cek Penerima PKH dan BPNT 2023 di Sini!

- 16 Januari 2023, 19:00 WIB
Cek Penerima PKH dan BPNT 2023 di Sini!
Cek Penerima PKH dan BPNT 2023 di Sini! /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Sosial (Kemensos RI) keluarkan10.249 KPM tidak tepat sasaran bansos dari DTKS, cek penerima PKH dan BPNT 2023 di sini!

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Agar terdaftar dalam DTKS masyarakat harus memiliki data identitas yang padan dengan data capil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Calon Arsitek, Ini 11 Universitas di Indonesia dengan Jurusan Arsitektur Terbaik, Unggulan Asia-Dunia!

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan data tersebut berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui di sistem Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) saat ditemui di Jakarta.

“Tercatat penerima bansos itu tersebut adalah direksi atau pejabat di perusahaan itu. Padahal kalau dicek orangnya miskin, ada yang cleaning service, ada yang buruh. Mereka tercatat sebagai pengurus atau pejabat di perusahaan itu, nah tapi realitasnya mereka miskin,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini bersama Pahala Nainggolan, Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (13/1/2023), seperti dikutip dari laman Antara News pada 16 Januari 2023.

Akhirnya, Kementerian Sosial telah membekukan data dimaksud dan mengeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdasarkan hasil temuan BPK RI.

Pembekuan data tersebut merupakan tindak lanjut temuan BPK setelah pemeriksaan terhadap penyaluran bansos Sembako/BPNT dengan melakukan pemadanan data KPM pada by name by address data salur Bansos Sembako/BPNT dengan data pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Top 15 Sekolah Terbaik Provinsi Bali Masuk Daftar SMA Unggulan dengan Nilai UTBK Tertinggi, Mana Saja?

Sebagai informasi, terdaftar DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial, karena DTKS hanya sebagai data acuan dalam pengusulan calon penerima bantuan sosial.

Untuk melihat status kepesertaan bantuan sosial masyarakat dapat mengakses link https://cekbansos.kemensos.go.id/ kemudian memasukkan alamat dan nama Penerima Manfaat sesuai KTP.

DTKS ditetapkan oleh Menteri Sosial setiap bulannya namun apabila tidak terdapat perubahan dalam usulan DTKS maka Menteri dapat menetapkan DTKS sesuai dengan penetapan bulan terakhir.

Berikut merupakan alur pendaftaran DTKS, seperti dirangkum dari laman ppid.semarangkota.go.id, yakni:

Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.

Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.

Baca Juga: Rekomendasi 9 SMA Terbaik di Palembang Sumatera Selatan Versi LTMPT 2022, Lengkap dengan Nilai UTBK-nya

Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.

Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.

Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.

Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa data terpadu yang telah ditetapkan oleh menteri merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.

DTKS adalah berbasis Rumah Tangga namun pengalokasian program pengentasan kemiskinan baik berupa bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat adalah berbasis keluarga dan perorangan.

Adapun bantuan sosial dan pemberdayaan yang berbasis keluarga diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan atau BPNT.

Baca Juga: Hebat, Hanya Ada 4 Kampus Unggulan di Jember Jawa Timur Masuk Universitas Terbaik Dunia 2022 Versi EduRank

Berikut cara cek daftar penerima Bansos PKH dan BPNT sembako yang cair akan segera cair pada 2023:

1. Klik laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kemudian masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Setelah itu masukkan kode pada kolom
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru
6. Lalu tekan tombol "cari" data

Demikian informasi terkini terkait 249 KPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos RI), karena tidak tepat sasaran bansos dari DTKS, lengkap cara cek penerima PKH dan BPNT 2023.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x