Kemensos Coret 10.249 KPM Tidak Tepat Sasaran Bansos dari DTKS, Cek Penerima PKH dan BPNT 2023 di Sini!

- 16 Januari 2023, 19:00 WIB
Cek Penerima PKH dan BPNT 2023 di Sini!
Cek Penerima PKH dan BPNT 2023 di Sini! /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com/

Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.

Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa data terpadu yang telah ditetapkan oleh menteri merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.

DTKS adalah berbasis Rumah Tangga namun pengalokasian program pengentasan kemiskinan baik berupa bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat adalah berbasis keluarga dan perorangan.

Adapun bantuan sosial dan pemberdayaan yang berbasis keluarga diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan atau BPNT.

Baca Juga: Hebat, Hanya Ada 4 Kampus Unggulan di Jember Jawa Timur Masuk Universitas Terbaik Dunia 2022 Versi EduRank

Berikut cara cek daftar penerima Bansos PKH dan BPNT sembako yang cair akan segera cair pada 2023:

1. Klik laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kemudian masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Setelah itu masukkan kode pada kolom
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru
6. Lalu tekan tombol "cari" data

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x