Sebagai informasi, terdaftar DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial, karena DTKS hanya sebagai data acuan dalam pengusulan calon penerima bantuan sosial.
Untuk melihat status kepesertaan bantuan sosial masyarakat dapat mengakses link https://cekbansos.kemensos.go.id/ kemudian memasukkan alamat dan nama Penerima Manfaat sesuai KTP.
DTKS ditetapkan oleh Menteri Sosial setiap bulannya namun apabila tidak terdapat perubahan dalam usulan DTKS maka Menteri dapat menetapkan DTKS sesuai dengan penetapan bulan terakhir.
Berikut merupakan alur pendaftaran DTKS, seperti dirangkum dari laman ppid.semarangkota.go.id, yakni:
Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.
Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.