5. Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM.
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN/PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN/BUMD.
7. Siapapun yang pernah menjadi penerima bansos seperti BSU, BPUM, BPNT, BLT BBM, dan PKH.
8. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Skema normal Kartu Prakerja 2023 menitikberatkan pada peningkatan kompetensi bagi peserta. Artinya, program Kartu Prakerja 2023 tidak lagi berfungsi seperti bantuan sosial sebagaimana skema yang dijalankan di tahun sebelumnya.
Namun, bagi masyarakat yang sudah pernah menerima Kartu Prakerja di tahun sebelumnya tidak bisa ikut mendaftar lagi.
“Peserta yang sudah lolos pada gelombang sebelumnya tidak bisa mendaftar lagi Kartu Prakerja,” tulis Instagram @Indonesiabaik.id menjawab pertanyaan masyarakat.
Di Kartu Prakerja 2023, bagi peserta akan disediakan dana sebesar Rp4,2 juta, yang rinciannya terdiri dari Rp3,5 juta untuk bantuan biaya pelatihan, Rp600 ribu pengganti transport yang akan ditransfer langsung ke rekening peserta, dan Rp100 ribu untuk insentif dua kali survei.
Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Terbaru Edisi 13 Januari 2023 dengan Tema Keutamaan Membaca Ayat Kursi