Program Kartu Prakerja Dilanjutkan pada 2023, Simak Syarat dan Cara Mendaftar Melalui Link Berikut

- 2 Januari 2023, 12:45 WIB
Jadwal kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023/Tangkapan layar Instagram prakerja.go.id/
Jadwal kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023/Tangkapan layar Instagram prakerja.go.id/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Program Kartu Prakerja kembali dilanjutkan pada tahun 2023. Apa saja syarat yang harus disiapkan? Bagaimana cara mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja?

Simak informasi selengkapnya terkait syarat dan langkah mendaftar program Kartu Prakerja, lengkap dengan link pendaftarannya.

Kartu Prakerja merupakan salah satu program yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan, baik pekerja yang terkena PHK, hingga pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program ini, memberikan manfaat kepada penerimanya, dalam bentuk bantuan berupa insentif yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan serta insentif yang dapat dicairkan dalam bentuk tunai untuk peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini Selasa 3 januari 2023, Jam Tayang Kisah Nyata Spesial, Fokus, Twin Dragons

Pada 2022, terdapat hingga 4.984.791 orang yang menerima manfaat dari program Kartu Prakerja. Oleh karena itu, untuk masyarakat yang belum berkesempatan menjadi penerima Kartu Prakerja, dapat mengikuti program ini di 2023.

Kartu Prakerja 2023, akan dibuka pendaftarannya pada triwulan pertama di tahun 2023. Namun informasi pasti secara resmi, belum dikeluarkan hingga saat ini. Oleh karena itu, masyarakat dapat tetap memantau website resmi dan media sosial Kartu Prakerja.

Selain itu, masyarakat harus mengetahui persyaratan dan ketentuan untuk mendaftar program Kartu Prakerja 2023, serta langkah yang harus dilakukan untuk melakukan pendaftaran.

Berikut syarat dan ketentuan mendaftar program Kartu Prakerja, dilansir tim Seputarlampung.com dari laman resmi Prakerja:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x