- Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun
- Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B mendapatkan Rp750 ribu
- Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta
Berikut adalah dana BLT Anak Sekolah yang akan diterima berdasarkan jenjang pendidikan:
- Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2.000.000 per tahun;
Jika dalam 1 KK ada siswa SD, SMP, dan SMA yang menerimanya, maka total dana BLT Anak Sekolah yang diterima adalah Rp4,4 juta.
Lantas bagaimana cara agar bisa memiliki KIP?