Perpu Cipta Kerja Timbulkan Polemik, Kemnaker Jelaskan tentang Pesangon hingga Outsourcing, Simak Selengkapnya

- 5 Januari 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi orang bekerja
Ilustrasi orang bekerja /RonaldCandonga/Pixabay

Status Karyawan Tetap, tetap ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.

Benarkah perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak?

Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga: 6 Kampus Ini adalah Universitas Terbaik di Manado Sulawesi Utara Versi EduRank 2022, UNSRAT Pertama?

Benarkah Jaminan Sosial dan Kesejahteraan lainnya hilang?

Jaminan Sosial tetap ada, berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Bahkan ditambah dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Benarkah semua karyawan berstatus Tenaga Kerja Harian?

Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT), atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, misalkan tenaga harian (berdasarkan PKWT). Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.

Benarkah Tenaga Kerja Asing bebas masuk?

Penggunaan TKA sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah