Perpu Cipta Kerja Timbulkan Polemik, Kemnaker Jelaskan tentang Pesangon hingga Outsourcing, Simak Selengkapnya

- 5 Januari 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi orang bekerja
Ilustrasi orang bekerja /RonaldCandonga/Pixabay

Upah Minimum (UM) tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 SD Halaman 29 33 Menuju Masyarakat Sejahtera Subtema Peduli Lingkungan

Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Tidak ada perubahan dalam sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

Benarkah semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.

Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

Benarkah Outsourcing (Alih daya) diganti dengan kontrak seumur hidup?

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan pelindungan atas hak-haknya.

Benarkah tidak akan ada status Karyawan Tetap?

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah