Dibuka Awal 2023, Cek Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48, Insentif Naik Nih, Ini Rinciannya

- 3 Januari 2023, 11:00 WIB
Syarat daftar Kartu Prakerja 2023 gelombang 48/
Syarat daftar Kartu Prakerja 2023 gelombang 48/ /Tangkapan layar Instagram prakerja.go.id/

• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian informasi terkait syarat program Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 dengan memakai skema normal dan insentif naik total Rp4,2 juta.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah