• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi terkait syarat program Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 dengan memakai skema normal dan insentif naik total Rp4,2 juta.***