Dibuka Awal 2023, Cek Syarat Penerima Kartu Prakerja Gelombang 48, Insentif Naik Nih, Ini Rinciannya

- 3 Januari 2023, 11:00 WIB
Syarat daftar Kartu Prakerja 2023 gelombang 48/
Syarat daftar Kartu Prakerja 2023 gelombang 48/ /Tangkapan layar Instagram prakerja.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah syarat Prakerja gelombang 48 yang dibuka awal 2023. Ini rincian total insentif yang naik dari tahun sebelumnya.

Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja serta kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pemerintah resmi untuk kembali melanjutkan Program Kartu Prakerja pada tahun 2023, di mana nantinya akan ada tambahan insentif dengan total Rp4,2 juta.

"Skema yang akan digunakan tidak lagi semi bansos, tetapi akan menggunakan skema normal," dikutip dari pernyataan Menko Airlangga Hartarto pada Instagram resmi prakerja.go.id yang diunggah pada 20 Desember 2022.

Baca Juga: Update 5 SMA Terbaik di Kota Denpasar Bali yang Masuk Top 1000 LTMPT Tahun 2022, Sekolah Mana Saja?

Dengan menggunakan skema normal, nantinya fokus pemberian bantuan Kartu Prakerja dengan skema normal ini akan berfokus pada peningkatan kemampuan serta produktivitas peserta pelatihan.

Nantinya biaya pelatihan akan dinaikan sehingga peserta yang lolos gelombang 48 Kartu Prakerja akan dapat beragam pelatihan baik pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.

Bantuan yang akan diterima peserta yang lolos gelombang 48 Kartu Prakerja yakni dengan total Rp4,2 juta dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Cerita Pengalaman Libur Sekolah Tahun Baru 2023 bersama Keluarga, Referensi untuk Siswa Kelas 1-6 SD

- Biaya pelatihan Rp 3,5 juta

- Insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali

- Serta insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Berikut adalah syarat untuk daftar Kartu Prakerja 2023 yang dikutip dari laman resminya:

Syarat Mendaftar

• WNI berusia 18 tahun ke atas.

• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

• Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kampus Mengajar Angkatan 5, Simak Cara Pilih Sekolah Penugasan Berikut Ini

• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian informasi terkait syarat program Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 dengan memakai skema normal dan insentif naik total Rp4,2 juta.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x