Pemilik KIS Ini Bisa Dapatkan Bansos Rp2-3 Juta, Kapan Mulai Pencairan PKH Tahap 1 2023? Cek di Sini

- 3 Januari 2023, 06:00 WIB
Pemilik KIS ini yang bisa dapat bansos PKH Tahap 1 2023./
Pemilik KIS ini yang bisa dapat bansos PKH Tahap 1 2023./ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemilik Kartu Indonesia Sehat atau KIS ini nantinya bisa dapatkan Bantuan Sosial atau Bansos Rp2-3 juta.

Kapan mulai pencairan PKH Tahap 1 2023? Simak penjelasannya di sini.

KIS merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Adanya kartu KIS ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu agar nantinya mereka bisa mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.

Baca Juga: Tawarkan Harga Terbaru Bulan Januari 2023 Apple iPhone 13 Pro Max, Ini Spesifikasi dan Fitur Unggulannya

Kemudian itu pemilik KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga tentunya akan berkesempatan untuk mendapatkan Bansos PKH pada 2023 dengan syarat yaitu harus terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu serta KIS berstatus aktif.

Perlu diketahui bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa Bansos PKH akan kembali cair pada 2023.

“Perlinsos tahun depan mencapai Rp479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” jelas Menteri Keuangan dalam acara konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Loker Terbaru untuk Lulusan S1 Apoteker di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Cek Kualifikasinya di Sini

Setelah itu Menteri Keuangan menjelaskan sebagian anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Namun demikian kita perlu mengetahui terlebih dahulu bahwa ada 7 tipe pemilik KIS yang nantinya bisa dapatkan bansos PKH Tahap 1 2023.

Dengan begitu segera cek penerima terbarunya melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Selanjutnya jika dilihat dari alur pencairan pada 2022, maka dari itu PKH 2023 diprediksi akan cair setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Berikut ini adalah rincian jadwal resmi pencairan PKH, yakni:

Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember

Baca Juga: Persiapan SNPMB 2023: Ini Cara dan Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Daftar KIP Kuliah, Lengkap Prediksi Jadwal

Berdasarkan jadwal di atas, maka pemilik KIS akan berkesempatan untuk mendapatkan bansos PKH Tahap 1 2023.

Adapun 7 tipe pemilik KIS ini yang bisa mendapatkan bantuan PKH 2023 yakni sebagai berikut:

- Kategori ibu hamil atau melahirkan mendapatkan sebesar Rp3.000.000 per tahun.

- Kategori balita usia 0-6 tahun mendapatkan sebesar Rp3.000.000 per tahun.

- Kategori lansia di atas 60 tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

- Kategori penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

- Kategori siswa SD mendapatkan Rp900.000 per tahun.

- Kategori siswa SMP mendapatkan Rp1.500.000 per tahun.

- Kategori siswa SMA mendapatkan Rp2.000.000 per tahun.

Untuk pendaftaran PKH Tahap 1 2023 ini dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.

Nantinya aplikasi itulah yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon KPM Bansos 2023.

Baca Juga: Hanya Ada 3 Kampus di Banyuwangi pada Daftar Universitas Terbaik di Dunia Versi EduRank 2022, Cek Peringkatnya

Berikut ini cara untuk daftar PKH Tahap 1 2023 secara online melalui HP masing-masing, yakni sebagai berikut:

1. Buka Play Store HP masing-masing.

2. Unduh Aplikasi Cek Bansos atau kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id

3. Setelah itu masuk menggunakan akun masing-masing jika sudah punya atau klik 'Buat Akun Baru' jika belum memiliki akun

4. Lalu masukkan NIK, dan nomor Kartu Keluarga atau KK

5. Masukkan alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa

6. Unggah dan lampirkan foto KTP serta swafoto saat memegang KTP

7. Terakhir klik 'Buat Akun Baru'

5. Muncul daftar penerima bantuan ini.

Demikian informasi terkait pemilik KIS ini yang bisa mendapatkan bansos PKH Tahap 1 2023 dan ada bansos sebesar Rp2-3 juta.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x