PIP dan BLT Anak Sekolah Cair Lagi 2023, Simak Cara Urus KIP Hilang atau Rusak agar Bisa Cairkan Dananya

- 1 Januari 2023, 12:20 WIB
Cara mengurus KIP hilang atau rusak agar dana PIP dan BLT Anak Sekolah 2023 bisa cair
Cara mengurus KIP hilang atau rusak agar dana PIP dan BLT Anak Sekolah 2023 bisa cair /Pixabay/iqbalnuril

SEPUTARLAMPUNG.COM – PIP dan BLT Anak Sekolah cair lagi 2023. Simak cara urus Kartu Indonesia Pintar atau KIP hilang/rusak di sini agar bisa mencairkan dananya.

PIP dan BLT Anak Sekolah 2023 akan disalurkan lagi oleh Pemerintah bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pemilik KIP, yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

KIP adalah sebuah bukti identitas bagi siswa SD-SMA penerima dana PIP dan BLT Anak Sekolah 2023.

KIP ini diberikan kepada para penerima resmi dana bantuan PIP dan BLT Anak Sekolah yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini Senin 2 Januari 2023, Jam Tayang Mujhse Dosti Karoge, Radha Krishna, Bintang Samudera

KIP saat ini telah berbentuk digital, sehingga jika KIP siswa SD-SMA hilang atau pun rusak, peserta didik masih bisa mencetaknya kembali.

Hal ini sebagimana yang diinformasikan oleh Puslapdik Kemendikbudristek melalaui laman Instagram resminya.

Sebagai informasi, PIP adalah dana bantuan bagi pelajar SD-SMA yang diberikan setahun sekali bagi siswa dari keluarga tidak mampu secara finansial, dengan besaran mulai Rp450.000-Rp1 juta.

Sementara BLT Anak Sekolah adalah bagian dari bansos PKH yang cair bertahap selama 4x dalam setahun, yang besarannya adalah mulai Rp900.000-Rp2 Juta setahun.

Baca Juga: Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris, Menang 4-2 Lawan Brighton

Bagi yang belum punya KIP, bisa membuatnya dengan mudah. Tetapi, sebelum membuat KIP, sebaiknya siapkan dulu beberapa berkas berikut:

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta Kelahiran

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

- Raport hasil belajar siswa

- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Berikut 3 langkah mudah untuk membuat KIP:

1. Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: 5 Cara Aktifkan Kembali KIS BPJS Kesehatan, PBI JK Bisa Dapatkan Berbagai Bansos pada 2023

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Setelah siswa memiliki KIP, bisa cek penerima BLT Anak Sekolah melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan PIP Kemendikbud melalui laman pip.kemendikbud.go.id.

Bagaimana jika KIP hilang atau rusak?

Jika kartu KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP yang ada di dinas pendidikan setempat.

Adapun untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri ke kantor dinas pendidikan.

Siswa dan orangtua bisa mengajukan pengaduan dengan mengakses laman website di https://www.pengaduanpip.kemdikbud.go.id/buatPengaduan.php.

Jika tidak bisa, siswa dan orangtua bisa menghubungi via SMS ke nomor yang tertera pada laman pertanyaan dan pengaduan di situs indonesiapintar.kemdikbud.go.id.

Bagaimana jika setelah mengirim SMS pengaduan kehilangan KIP tidak direspon? Tenang, masih ada cara lainnya, yaitu dengan mengirimkan email ke [email protected].

Baca Juga: Ini 7 Universitas Terbaik di Bandar Lampung Versi EduRank 2022, Raih Peringkat Asia dan Dunia, Favoritmu Ada?

Bagaimana jika masih belum ada tindakan juga?

Cara satu-satunya adalah dengan mendatangi dinas sosial di kabupaten/kota setempat dan menyampaikan keluhan hilang/rusaknya KIP.

Selain cara tersebut, ada cara lebih, mudah untuk membuat KIP kembali, berikut langkahnya sebagaimana yang dikutip Seputarlampung.com dari laman SMPN 4 Jakarta:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Login dengan memakai akun sekolah

3. Pilih menu KIP Digital pada bagian beranda SIPINTAR

4. Klik menu Data Siswa. Kemudian lihat data siswa yang akan dicetak kembali kartu KIP-nya. Sekolah bisa mengunduh dan mencetaknya, lalu diberikan kepada siswa bersangkutan

Demikianlah cara mengurus KIP hilang atau rusak dengan mudah untuk bisa mencairkan PIP dan BLT Anak Sekolah 2023 beserta. ***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x