Syarat dan Cara Daftar IPDN bagi Lulusan SMA, SMK, dan MA, Lulus Sekolah Kedinasan Otomatis Jadi PNS atau ASN

- 22 Desember 2022, 15:40 WIB
Cara daftar Sekolah Kedinasan IPDN bagi lulusan SMA, SMK, dan MA, yang setelah lulus bisa diangkat jadi PNS atau ASN/Tangkapan Instagram praja_ipdn_
Cara daftar Sekolah Kedinasan IPDN bagi lulusan SMA, SMK, dan MA, yang setelah lulus bisa diangkat jadi PNS atau ASN/Tangkapan Instagram praja_ipdn_ /

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

a. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

b. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia;

c. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;

d. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;

e. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja;

f. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

Baca Juga: Peringatan Hari Ibu 22 Desember 2022, Kemenkes Kampanyekan Gerakan Bumil Sehat, Ini Rangkaian Kegiatannya

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: spcp.ipdn.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x