Rekrutmen Tenaga Teknis PPPK untuk SMA, SMK, D3, S1 di Kementerian Kelautan, Ini Syarat dan Formasi Jabatannya

- 22 Desember 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi. Syarat penerimaan tenaga teknis PPPK di Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk SMA SMK D3 S1.
Ilustrasi. Syarat penerimaan tenaga teknis PPPK di Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk SMA SMK D3 S1. /Tangkapan layar @cpnsindonesia.id

Ahli Pertama - Perencana
Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
Ahli Pertama - Pranata Komputer
Ahli Pertama - Pustakawan
Ahli Pertama - Statistisi
Asisten Ahli - Dosen

Pemula - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Pemula - Pengawas Perikanan
Pemula - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Terampil - Analis Pasar Hasil Perikanan
Terampil - Arsiparis
Terampil - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Terampil - Pengawas Perikanan
Terampil - Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Terampil - Penyuluh Perikanan

Baca Juga: Rekrutmen PPPK BPOM Tahun 2022 Resmi Dibuka, Cek Posisi dan Siapkan Dokumen Berikut

Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat
Terampil - Pranata Komputer
Terampil - Pranata Laboratorium Pendidikan
Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Terampil - Pustakawan
Terampil - Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

Dilansir seputarlampung.com dari laman Kementrian Kelautan dan Perikanan, berikut syarat penerimaan tenaga teknis PPPK di Kementerian Kelautan dan Perikanan:

Persyaratan Umum:

- Warga Negara Indonesia
- Pria dan Wanita
- Pendidikan minimal SMA SMK D3 D4 dan S1 berbagai jurusan

- Pada saat melamar usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Wow! Inilah 8 SMP Terbaik di Lumajang Jawa Timur Berdasarkan Nilai Rerata UN, Teratas Ada SMPN 1 Lumajang

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah