Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2023 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Ini Bantuan Biaya yang Didapat

- 19 Desember 2022, 13:30 WIB
Syarat dan  cara daftar KIP Kuliah 2023 bagi siswa lulusan SMA/sederajat untuk dapat batuan biaya pendidikan.*
Syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2023 bagi siswa lulusan SMA/sederajat untuk dapat batuan biaya pendidikan.* /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak syarat dan cara daftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2023 di situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Inilah daftar bantuan biaya yang akan didapat peserta lolos KIP Kuliah.

KIP Kuliah 2023 adalah bantuan pendidikan bagi siswa lulusan SMA sederajat yang biasanya akan mulai diberikan setiap tahun pada saat mendekati atau menjelang seleksi masuk perguruan tinggi.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012, Pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan KIP Kuliah yang mencakup bantuan dana tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar bagi pelajar dari keluarga kurang mampu dengan potensi akademik yang baik.

Bantuan KIP Kuliah ini berlaku bagi pelajar yang lolos seleksi melalui jalur masuk perguruan tinggi, baik melalui jalur nilai hingga mandiri di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Baca Juga: Kamu Bertanya-tanya Hotel Murah dan Nyaman di Kota Padang, Sumatera Barat? Menginap Mulai Rp70 Ribu Saja

Bagi yang akan mendaftar, hendaknya segera menyiapkan beberapa berkas yang diperlukan. Berikut daftar berkas yang akan digunakan dalam proses pendaftaran:

1. Foto diri

2. Foto keluarga lengkap sesuai data KK

3. Dokumen pendukung kondisi ekonomi khusus bagi yang tidak terdata di DTKS, yang bisa berupa KIP, PKH, KKS orang tua, atau surat keterangan tidak mampu dari pihak yang berwenang.

4. Foto rumah tampak depan dan juga ruang tamu

5. Sertifikat prestasi (jika ada)

6. Bukti pembayaran PBB terbaru

7. Bukti tagihan atau pembelian listrik

8. Surat keterangan penghasilan orang tua

9. Bukti pembayaran PDAM (jika ada)

10. KK dan KTP

Baca Juga: Link Twibbon Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 2022, Peringati Momentum HKSN dengan Unggahan di Sosial Media

Berikut adalah syarat yang harus diperhatikan:

- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Adapun terkait keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:

- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

Baca Juga: Daftar Juara Piala Dunia 1930-2022 Lengkap, Argentina Menang 3 Kali, Prancis Berapa Kali?

- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

- Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan akan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

Berikut cara pendaftaran KIP Kuliah:

1. Masuk ke laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.

6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Tinggal Sehari Lagi, Cairkan BSU 2022 sebelum Hangus, Ini Cara Pekerja Dapatkan QR Code untuk Ambil Rp600 Ribu

Lantas, kapankah jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2023?

Pihak terkait hingga kini mengeluarkan pemberitahuan secara resmi terkait jadwal KIP Kuliah 2023.

Namun, siswa bisa menyiapkan diri dari sekarang karena jika merujuk pada periode sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada Februari, yang dimulai dengan pembuatan akun KIP Kuliah.

Demikian informasi terbaru mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2023 lengkap syarat, tata cara daftar, dan dana yang didapat.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KIP Kuliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah