Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Total bantuan dana pendidikan Rp. 2,2 Juta dengan rincian penerima PIP bagi siswa SD Rp450.000, siswa SMP Rp750.000, dan siswa SMA sederajat Rp1 Juta.
Dilansir seputarlampung.com dari website resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut rincian data jumlah penerima PIP dan total dana yang resmi tersalurkan hingga Desember 2022, yakni:
Alokasi Dana PIP:
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.
Telah disalurkan:
– Siswa SD: 10.352.711 siswa
– Siswa SMP: 4.360.990 siswa
– Siswa SMA: 1.451.215 siswa