SEPUTARLAMPUNG.COM - Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 saat ini masih berjalan dan sudah mendekati masa berakhirnya pencairan yakni 20 Desember.
Pemberian BSU diharapkan dapat mempertahankan daya beli dan memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 20 Desember 2022.
BSU 2022 diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000, melalui Bank dan PT. Pos Indonesia bagi penerima yang memenuhi persyaratan.
Pemerintah mencairkan BSU melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.
Adapun syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa golongan yang tidak bisa mendapatkan BSU yakni:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Anggota TNI
3. Anggota Polri
4. Penerima Bantuan Sosial (bansos) lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Sementara itu persyaratan penerima BSU adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap
Adapun pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten atau kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka besaran tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan.
Demikian ulasan kriteria yang bisa menerima BSU 2022 dan beberapa golongan yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.***