1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Anggota TNI
3. Anggota Polri
4. Penerima Bantuan Sosial (bansos) lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Sementara itu persyaratan penerima BSU adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap
Adapun pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten atau kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka besaran tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan.