Berikut rincian lengkap besaran dana bantuan PIP yang akan diterima siswa:
1. Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun
2. Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu
3. Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta
Dana PIP ini digunakan untuk membantu biaya pribadi berupa pembelian perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Perlu diingat, setiap siswa SD, SMP, SMA, SMK wajib memahami apa yang jadi hak dan kewajibannya sebagai penerima dana PIP 2022. Hal ini agar mencegah terjadinya gagal cair atau penarikan dana kembali oleh Pemerintah.
Baca Juga: Menjelang Natal dan Tahun Baru 2023, Kanwil Kumham Jawa Timur Tingkatkan Pengamanan Lapas juga Rutan
Dilansir Seputarlampung.com dari data yang ada di laman web pip.kemdikbud.go.id per hari ini, Jumat, 2 Desember 2022, berikut rincian lengkap pencairan PIP 2022 bagi siswa SD-SMA:
SD: 10.360.614 siswa