- Membawa fotocopy Akta Kelahiran.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Berkas untuk perlu disiapkan untuk membuat SKCK Online:
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
- KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran.
- Pas Foto terbaru dan berwarna