Cara Daftar SKCK Online:
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan di skck.polri.go.id.
- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.
- Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
- Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
- Untuk kolom isian pada menu Satwil, berupa "Jenis Keperluan" yang dapat diisi sesuai peruntukan SKCK.
- Kemudian, pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP).
- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
Baca Juga: Per 2 Desember Berapa Total Dana PIP yang Telah Tersalurkan? Cek Linknya di Sini pip.kemdikbud.go.id