• Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
• Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
• Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Berdasarkan besaran uang tunai dari dana PIP di atas, nantinya dapat digunakan oleh siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK untuk membeli peralatan sekolah, membiayai transportasi, biaya kursus/ les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/ penempatan kerja.
Sebagaimana dikutip seputarlampung.com dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut ini rincian besaran total dana yang telah resmi tersalurkan berdasarkan skala nasional hingga 2 Desember 2022:
Update penyaluran dana PIP 2022 Jumat, 2 Desember 2022:
- SD: 10.360.614 siswa
- SMP: 4.369.966 siswa
- SMA: 1.451.245 siswa