SEPUTARLAMPUNG – Simak informasi mengenai cara balik nama kendaraan pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) supaya ketika akan bayar pajak jadi lebih mudah.
Ketika kita membeli kendaraan bekas maka BPKB bukan nama anda dan tidak ada KTP pemilik lama cara yang bisa dilakukan yaitu balik nama kendaraan.
Proses balik nama ini bertujuan untuk dapat mempermudah dengan kepemilikan surat-surat atau yang berkaitan dengan administrasi kendaraan. Proses balik nama ini dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga BPKB.
Berikut persyaratan balik nama kendaraan yang seputarlampung kutip melalui akun instagram resmi @pemprovlampung_:
1. STNK asli
2. BPKB asli
3. KTP asli tujuan (pemilik baru kendaraan)
4. Cek fisik kendaraan di samsat induk