Bagaimana Cara Balik Nama BPKB Namun KTP Bukan Nama Pemilik Kendaraan? Berikut Cara Balik Nama Kendaraan

- 1 Desember 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi cara balik nama BPKB. 
Ilustrasi cara balik nama BPKB.  /polri.go.id/

SEPUTARLAMPUNG – Simak informasi mengenai cara balik nama kendaraan pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) supaya ketika akan bayar pajak jadi lebih mudah.

Ketika kita membeli kendaraan bekas maka BPKB bukan nama anda dan tidak ada KTP pemilik lama cara yang bisa dilakukan yaitu balik nama kendaraan.

Proses balik nama ini bertujuan untuk dapat mempermudah dengan kepemilikan surat-surat atau yang berkaitan dengan administrasi kendaraan. Proses balik nama ini dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga BPKB.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Telah Membuka PPPK Dosen 2022 Sebanyak 556 Formasi, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

 Berikut persyaratan balik nama kendaraan yang seputarlampung kutip melalui akun instagram resmi @pemprovlampung_:

1. STNK asli

2. BPKB asli

3. KTP asli tujuan (pemilik baru kendaraan)

4. Cek fisik kendaraan di samsat induk

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah