Tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI dan Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, yakni:
1. Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI;
2. Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator);
3. pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).
Setelah pengakuan kedaulatan RI pada 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda digabung menjadi Pegawai RI Serikat.
Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI No 82 Tahun 1971 tentang KORPRI pada 29 November 1971.
Tujuan pembentukan KORPRI adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.
Akan tetapi KORPRI kembali menjadi alat politik.
Terlebih, adanya Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 1976 tentang Kenaggotaan PNS dalam Partai Politik, dan UU No 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.