PMO Kartu Prakerja akan Blokir Insentif Anda, Lakukan Ini sebelum 4 Desember 2022 agar Rp2,4 Juta Ditransfer

- 23 November 2022, 09:00 WIB
Pihak PMO Kartu Prakerja akan memblokir insentif peserta penerima (lolos) seleksi gelombang 47.
Pihak PMO Kartu Prakerja akan memblokir insentif peserta penerima (lolos) seleksi gelombang 47. /Instagram @prakerja.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dalam waktu dekat, pihak PMO Kartu Prakerja akan memblokir insentif peserta penerima (lolos) seleksi gelombang 47, sehingga dana Rp2,4 juta tak akan ditransfer ke rekening atau e-wallet Anda. Lakukan ini segera sebelum 4 Desember 2022.

Dalam aturan Kartu Prakerja, setiap peserta yang lolos seleksi diwajibkan untuk melakukan tahap selanjutnya agar insentif Rp2,4 juta bisa cair.

Adapun hal yang wajib dilakukan peserta lolos Kartu Prakerja adalah membeli dan menyelesaikan pelatihan di platform media digital yang disediakan.

Baca Juga: Penerima KJP Plus Tahap 2 Dapat Tambahan Bantuan, Ini Rincian Bonus yang Didapat, Kapan Dana KJP Cair Lagi?

Perlu dipahami, pihak PMO Kartu Prakerja hanya memberikan waktu 30 hari setelah pengumuman lolos untuk peserta bisa menuntaskan pelatihannya.

Pada 2022, program Kartu Prakerja berakhir di gelombang 47 dan pengumuman peserta lolos telah dilakukan.

Terkait hal ini, pihak Kartu Prakerja menginformasikan kepada peserta lolos melalui Instagram-nya, bahwa batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 November 2022.

Sementara batas waktu untuk penyelesaian pelatihan tersebut adalah 4 Desember 2022.

Baca Juga: Rekomendasi 10 SMA Terbaik di Kota Kediri Jawa Timur Versi LTMPT 2022, Lengkap dengan Rangking Nasional

Jika lewat dari tanggal tersebut, maka seluruh manfaat yang diterima penerima Kartu Prakerja akan ditarik dan kembali ke kas negara. Artinya, dana insentif yang akan ditransfer diblokir lantaran peserta tidak memenuhi kewajiban.

Oleh karena itu segera beli pelatihan dan selesaikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, agar Anda bisa segera menerima insentifnya.

Cara untuk membeli pelatihan Kartu Prakerja

1. Login ke dashboard akun Kartu Prakerja Anda.

2. Kemudian, masuk ke halaman dashboard akun Kartu Prakerja.

3. Lihat tampilan “Mitra Pelatihan” yang terdapat di dashboard akun Kartu Prakerja.

4. Pilih Mitra Pelatihan yang ingin diikuti dengan klik tombol “Lihat Pelatihan”.

Baca Juga: Berapa Jumlah Dana PIP yang Belum Tersalurkan untuk Jenjang SD-SMK hingga 23 November 2022? Cek Link di Sini

Tersedia tujuh Mitra Pelatihan yang dapat Anda ikuti, yaitu Kemnaker, Tokopedia, Bukalapak, Pijar Mahir, sekolah.mu, Pintaria, serta Mau Belajar Apa.

5. Selanjutnya, Anda dapat ikuti prosedur pembelian Mitra Pelatihan yang telah Anda pilih.

Untuk prosedur cara pembelian pelatihan yang lebih lengkap, silahkan kunjungi link berikut ini:

https://www.prakerja.go.id/artikel/tutorial-pembelian-pelatihan-di-mitra-platform-digital

Sebagai informasi, Kartu Prakerja Gelombang 47 merupakan gelombang terakhir Program Kartu Prakerja 2022.

Program Kartu Prakerja akan kembali berlanjut pada 2023 dengan skema baru yang fokus utamanya pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja.

Dikutip dari setkab.go.id, fokus utama program Kartu Prakerja tahun 2023 akan diimplementasikan melalui pemberian bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pasca pelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.

Baca Juga: Buntut Panjang Kematian Mahsa Amini, PBB Sebut 300 Orang Tewas dalam Aksi Pemberontakan yang Terjadi di Iran

Dalam program Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023, peserta akan menerima manfaat sebesar Rp4,2 juta dengan rincian sebagai berikut:

- Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta;

- Insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali;

- Insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei

Demikianlah informasi mengenai batas waktu pembelian dan penyelesaian pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 47 bagi peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi, beserta info program Kartu Prakerja skema normal yang akan dibuka pada 2023 mendatang.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah