Vaksin Meningitis Tidak Diwajibkan Lagi bagi Jemaah Umroh, Berikut Info Selengkapnya

- 17 November 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi vaksin meningitis untuk jemaah umroh.
Ilustrasi vaksin meningitis untuk jemaah umroh. /PIXABAY

SEPUTARLAMPUNG.COM - Vaksin Meningitis adalah vaksin untuk mencegah penyakit meningitis yang bisa menyebabkan peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang.

Vaksin meningokokus diperkirakan 85 hingga 100% efektif selama sekurang-kurangnya dua tahun.

Vaksin meningitis ini bertujuan untuk melindungi diri terhadap resiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.

Baca Juga: Pakar Ungkap Keputusan Inilah yang Menyebabkan Kasus Covid-19 Kembali Melonjak di Indonesia: Karena..

Vaksin ini bisa didapatkan di fasilitas pelayanan kesehatan yang melayani vaksinasi internasional.

Sebelumnnya vaksin meningitis merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa Umroh.

Dikutip seputarlampung.com dari instagram @kemenag_ri yang diunggah tanggal 18 November 2022, Kementrian Agama memastikan vaksinasi meningitis sudah bukan lagi menjadi persyaratan untuk keberangkatan Umroh. Tetapi tetap diwajibkan untuk jemaah haji.

Baca Juga: Daftar Lokasi Vaksin Dosis 1, 2, dan Booster di Wilayah Jakarta, Tersedia November hingga Desember

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementrian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umroh pada tanggal 11 November 2022.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x