- Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.
- Siswa tidak dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Berikut besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2022.
Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan:
- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan
- SMK : Rp450.000 per bulan