Sudah Cair KJP Plus Tahap 2 2022 Bulan November, 4 Tipe Siswa SD-SMA Ini Gagal Dapat Transfer Dana, Mengapa?

- 13 November 2022, 16:00 WIB
Dana KJP Plus Tahap 2 2022 November sudah cair .
Dana KJP Plus Tahap 2 2022 November sudah cair . /instagram upt p4op /

- Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

- Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.

- Siswa tidak dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Berikut besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2022.

Baca Juga: KJP Plus November 2022 Gagal Cair jika Siswa Tidak Terdaftar di DTKS Jakarta, Ini Solusi dan Cara Daftarnya

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan:

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

- SMK : Rp450.000 per bulan

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah