Baca Juga: Bingung Cara Cairkan Dana BSU 2022 Rp600.000? Berikut Langkah Mudah yang Pekerja Wajib Tahu
Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, ada 3 termin penyaluran PIP 2022.
Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen) ini diterbitkan pada 15 Agustus 2022 lalu untuk menggantikan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 20 tahun 2021.
Disebutkan bahwa dalam satu tahun anggaran, penyaluran PIP dibagi dalam tiga termin.
PIP 2022 termin pertama disalurkan antara bulan Februari, Maret, dan April kepada penerima yang terdaftar di DTKS, Dapodik, dan sudah punya rekening aktif.
Sementara pencairan dana PIP 2022 termin kedua disalurkan pada bulan Mei-September untuk siswa penerima PIP dari usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta bagi peserta didik yang sebelumnya ditetapkan SK Nominasi di tahun tersebut dan sudah melakukan aktivasi rekening sehingga ditetapkan pada SK Pemberian.
Penyaluran PIP 2022 termin terakhir dilakukan di bulan Oktober, November, Desember.
Penyaluran dilakukan terhadap penerima PIP yang bersumber dari DTKS, usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening.
Setelah Aktivasi rekening, siswa/orang tua perlu melaporkannya ke sekolah dan menunggu SK Pemberian PIP terbit.