Itulah latar belakang tanggal 10 November dijadikan sebagai Hari Pahlawan. Lantas, apakah Hari Pahlawan 10 November 2022 libur atau tidak?
Adapun ketetapan pemerintah mengenai tanggal merah dan hari libur nasional 2022 telah ditulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB yang ditetapkan pemerintah yakni terdiri dari SK Menteri Agama Nomor 678 Tahun 2022, SK Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, serta SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2022 bahwa libur nasional tahun ini sudah habis.
Adapun libur nasional tahun ini yang tersisa adalah libur Hari Natal yang jatuh pada 25 Desember 2022 mendatang.
Merujuk pada aturan SKB 3 menteri tersebut, Hari Pahlawan 10 November 2022 bukan termasuk tanggal merah ataupun hari libur nasional.
Karena bukan tanggal merah dan hari libur nasional, Hari Pahlawan tanggal 10 November 2022 mendatang, siswa sekolah atau pekerja tetap menjalankan aktifitas seperti biasa.
Demikian informasi mengenai peringatan Hari Pahlawan 10 November 2022 yang bukan merupakan tanggal merah dan libur nasional.***(Kurota Aini)