Jelang Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2022, 5 Tokoh Pembangunan Bangsa Diberi Gelar Pahlawan Nasional

- 9 November 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi Hari Pahlawan Nasional 2022.*
Ilustrasi Hari Pahlawan Nasional 2022.* /Freepik/Pikisuperstar/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Jelang peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2022, pemerintah Indonesia akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 5 (lima) tokoh bangsa yang berjasa dalam pembangunan Indonesia.

Hari Pahlawan merupakan momentum mengenang perjuangan para pahlawan untuk kemerdekaan RI. Peringatan Hari Pahlawan untuk mengenang jasa para Pahlawan Bangsa yang berjuang melawan Inggris pada 10 November di Surabaya.

Dalam peristiwa tersebut, banyak tokoh pejuang yang sangat berjasa. Salah satu yang paling kita kenal yaitu Bung Tomo yang melakukan orasi untuk memantik semnagat perjuangan dengan kalimat, “Merdeka atau Mati”.

Selain beberapa tokoh yang sudah kita kenal sebagai pahlawan nasional, saat ini Pemerintah kembali memberikan anugerah gelar pahlawan nasional kepada tokoh lainnya.

Baca Juga: Cair Minggu Ini? Cek Daftar 1,58 Juta Penerima BSU 2022 Tahap 8 Rp600 Ribu dengan 3 Cara Mudah Berikut

Pahlawan Nasional merupakan gelar yang disematkan untuk para tokoh yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia atau meninggal dunia karena melakukan tindakan bela negara.

Berdasarkan usulan masyarakat beserta sejumlah proses seleksi, ditetapkan lima tokoh yang akan dianugerahi gelar pahlawan nasional tahun ini.

“Hari ini (3 November 2022) Bapak Presiden sesudah berdiskusi dengan kami, dengan Dewan Gelar dan Tanda-Tanda Kehormatan, itu memutuskan tahun ini memberikan lima [gelar pahlawan nasional] kepada tokoh-tokoh bangsa yang telah ikut berjuang mendirikan negara Republik Indonesia melalui perjuangan kemerdekaan dan mengisinya dengan pembangunan-pembangunan sehingga kita eksis sampai sekarang sebagai negara yang berdaulat,” Jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dilansir tim Seputarlampung.com dari laman resmi setkab.go.id pada 9 November 2022.

Baca Juga: RESMI! PPKM 2022 Level 1 Diperpanjang sampai 21 November 2022, Ini Aturan Terbaru di Wilayah Jawa dan Bali

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x