Masih ada kemungkinan dana PIP akan kembali disalurkan pada November karena masih ada kuota penerima yang tersisa.
Pencairan masih akan dilanjutkan hingga semua siswa yang terdata mendapatkan dana bantuan.
Perlu diingat, dana PIP 2022 tersebut hanya diberikan ke siswa yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Peserta didik tidak memiliki KIP;
2. Bukan peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3. Bukan peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Adapun besaran dana bantuan PIP 2022 untuk jenjang SD-SMA adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun;