Tata Cara Daftar PIP untuk Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Tidak Punya KIP Bisa Daftar Pakai KKS dan SKTM, Ini Caranya

- 25 Oktober 2022, 09:40 WIB
Simak cara daftar PIP bagi siswa yang tidak punya KIP.
Simak cara daftar PIP bagi siswa yang tidak punya KIP. /Indonesia Pintar Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari Kemdikbud untuk anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga kuliah.

Hingga hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022, penyaluran bantuan PIP 2022 mencapai 11,9 juta penerima dari alokasi 17,9 juta.

Artinya masih tersisa sekitar 6 juta penerima PIP 2022 yang akan disalurkan bantuan hingga akhir tahun.

Baca Juga: BSU 2022 Belum Cair padahal Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan? Ternyata Ini Alur Pencairan Subsidi Gaji

Untuk mendapatkan bantuan PIP, siswa dan orang tua wajib mengetahui alur dan cara daftar Program Indonesi Pintar berikut ini.

Bantuan PIP diberikan kepada siswa kurang mampu yang dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Jika tidak memiliki KIP, maka siswa dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Kemensos ataupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

Lalu bagaimana cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP) agar bisa dapat bantuan?

Baca Juga: UPDATE: BPOM Rilis 133 Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Bebas Propilen Glikol hingga Gliserol, Ini Daftar Mereknya

Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, bantuan ini diperuntukkan bagi siswa berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

Program ini diprioritaskan bagi siswa pemegang KIP yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

Bantuan PIP juga diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

Berikut syarat lengkap penerima bantuan PIP Kemdikbud:

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik dari keluarga/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau
    Peserta didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin, dan/atau pertimbangan khusus harus mendapatkan usulan dari dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka Hari Ini, Ada 3 Tenaga Honorer yang Diprioritaskan, Siapa saja?

 

Berikut cara daftar bantuan PIP Kemdikbud:

1. Siswa membawa KIP ke lembaga pendidikan untuk pendaftaran calon penerima bantuan PIP

2. Jika tidak punya KIP, siswa bisa mendaftar dengan menggunakan KKS dan ajukan ke lembaga pendidikan

3. Apabila tidak punya KKS, maka orang tua siswa harus membuat SKTM dari kelurahan. SKTM dapat diajukan ke lembaga pendidikan untuk mendapat kuota penerima PIP

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Namun sebelum mendaftar, orang tua siswa perlu bertanya kepada pihak lembaga pendidikan atau sekolah terkait ada atau tidak pendaftaran bantuan PIP melalui sekolah tersebut.

Baca Juga: Ini Syarat Mencairkan Dana PIP 2022 Secara Kolektif, per 24 Oktober 2022 Telah Cair ke 11,9 Juta Siswa SD-SMK

Pastikan juga data siswa seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya sesuai dengan yang ada di NISN.

 

Siswa yang sudah mendaftarkan diri dapat mengecek nama penerima di laman pip.kemdikbud.go.id secara berkala.

Adapun besaran dana PIP adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.

Demikian informasi terbaru cara daftar bantuan PIP bagi siswa yang tidak memiliki KIP.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah