16 Bentuk Kekerasan Seksual menurut Peraturan Menteri Agama RI No.73 Tahun 2022, Bersiul juga Termasuk

- 22 Oktober 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual /Pexels/Karolina Grabowska

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini daftar 16 bentuk kekerasan seksual menurut Peraturan Menteri Agama RI No.73 Tahun 2022, bersiul juga termasuk. Berikut penjelasan lengkapnya.

Kasus kekerasan seksual mayoritas dialami oleh perempuan dengan berbagai rentang usia. Seringkali diabaikan, kasus ini terus mencuat.

Namun terkadang, stigma di masyarakat juga membuat korban terlalu takut untuk membuka suara. Kasus ini dapat terjadi di mana saja, bahkan di lingkup pendidikan.

Baca Juga: 102 Obat Sirup Ini Dikonsumsi Para Pasien Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Rilis Daftar Lengkapnya

Pada tanggal 5 Oktober 2022, ditetapkan Peraturan Menteri Agama RI No.73 Tahun 2022, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementrian Agama yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama Republik Indonesia.

Peraturan ini terdiri atas tujuh bab, yang berisi ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Dengan total 20 pasal yang dimuat.

Dalam pasal 5, dijelaskan bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Cara Memakai Body Care yang Benar, Wanita Wajib Tahu, Simak Penjelasan dr. Richard Lee

Berikut 16 bentuk kekerasan seksual yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Agama RI No.73 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah