SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan peserta upacara peringatan Hari Santri Nasional 2022 untuk mengenakan atasan putih, sarung, dan peci hitam.
Hal itu tertuang pada surat edaran nomor 27 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022.
Dalam edaran tersebut disampaikan bahwa upacara bendera peringatan Hari Santri Nasional dilaksanakan secara serentak pada 22 Oktober 2022.
Tema yang diusung adalah "Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan".
"Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki dan untuk perempuan dapat menyesuaikan" terang Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, pada Rabu, 10 Oktober 2022.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota diminta menginformasikan edaran ini kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya.
Mereka juga diminta mempublikasikan pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 di website, media sosial atau media lainnya.
Selain itu, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, upacara bendera Peringatan Hari Santri Nasional 2022 juga wajib dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan.