SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama (Kemenag) RI sedang membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
Untuk pelaku UMKM di Indonesia wajib tahu, Begini cara daftar sertifikasi halal gratis dari kemenang, berikut langkah dan syarat yang harus dipenuhi.
Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2 tahun 2022 ini sengaja dihadirkan untuk para pelaku usaha mikro kecil (UMK) agar dapat memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan fasilitas tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang nantinya menargetkan 324.834 pelaku UMKM. Adapun tahap 2 ini, SEHATI bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di 34 Provinsi.
Baca Juga: Diperiksa 18 Jam, Ini Hasil Putusan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
"Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal," kata Aqil seperti dikutip seputarlampung.com dari laman kemenag.go.id.
Dilansir seputarlampung.com dari laman Kemenag, berikut syarat mendapatkan sertifikasi halal dari Kemenag RI:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
2. Skala usaha mikro atau kecil
3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).