Keputusan ini didasari oleh tiga pertimbangan:
- Pertama, ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengisi kemerdekaan.
- Kedua, keputusan tersebut diambil untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Baca Juga: Keuntungan Mengikuti Pendidikan Profesi Guru, Bisa Juga Diikuti Sarjana Non Kependidikan
- Ketiga, tanggal 22 Oktober tersebut diperingati merujuk pada ditetapkannya resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah.
Fatwa resolusi jihad yang dikeluarkan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, dikutip dari Fatwa dan Resolusi Jihad karya KH Ng Agus Sunyoto, berisi tiga poin penting yaitu:
1. Hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir.
2. Hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid.
3. Hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang, wajib dibunuh.