Demikianah cara daftar nikah secara online melalui situs resmi SIMKAH Kemenag, di mana Anda tidak perlu repot-repot datang ke KUA untuk proses pendaftaran pernikahan agar terdata secara hukum.***
Demikianah cara daftar nikah secara online melalui situs resmi SIMKAH Kemenag, di mana Anda tidak perlu repot-repot datang ke KUA untuk proses pendaftaran pernikahan agar terdata secara hukum.***
Editor: Ririn Handayani
Sumber: SIMKAH Kemenag