GRATIS! Ini Cara Daftar Nikah Secara Online di SIMKAH Kemenag, Tak Perlu Repot Datang ke KUA

- 19 Oktober 2022, 16:45 WIB
Cara daftar nikah secara online melalui SIMKAH Kemenag.
Cara daftar nikah secara online melalui SIMKAH Kemenag. /Dok/Kemenag/kemenag.go.id

5. Memilih menikah di luar KUA atau di KUA

6. Menentukan tanggal dan jam akad nikah

7. Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan

8. Masukkan nomor handphone yang dapat dihubungi

9. Mengunggah foto masing-masing calon pengantin

10. Cetak bukti pendaftaran

Baca Juga: 9 Manfaat Berhenti Merokok bagi Kesehatan, Salah Satunya Perbaiki Kadar Kolesterol, Ini Kata dr Saddam Ismail

Setelah mendaftar nikah secara online di situs https://simkah.kemenag.go.id/, petugas dari KUA akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi.

Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahannya gratis. Sedangkan pernikahan yang dilakukan di luar kantor KUA, maka akan dikenakan biaya.

Adapun biaya yang harus dibayarkan pasangan menikah tersebut adalah sebesar Rp600.000 di BANK persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: SIMKAH Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah