5. Memilih menikah di luar KUA atau di KUA
6. Menentukan tanggal dan jam akad nikah
7. Masukkan data calon mempelai laki-laki dan perempuan
8. Masukkan nomor handphone yang dapat dihubungi
9. Mengunggah foto masing-masing calon pengantin
10. Cetak bukti pendaftaran
Setelah mendaftar nikah secara online di situs https://simkah.kemenag.go.id/, petugas dari KUA akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi.
Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahannya gratis. Sedangkan pernikahan yang dilakukan di luar kantor KUA, maka akan dikenakan biaya.
Adapun biaya yang harus dibayarkan pasangan menikah tersebut adalah sebesar Rp600.000 di BANK persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.