Kapan Sidang Ferdy Sambo Digelar? Siang Ini Kejari Limpahkan Berkas ke PN Jaksel, Total Ada 11 Terdakwa

- 10 Oktober 2022, 09:20 WIB
Pengakuan Jujur Ferdy Sambo Soal Brigadir J Mencuat, Perbuatan Sang Ajudan Spesial di Magelang Terungkap
Pengakuan Jujur Ferdy Sambo Soal Brigadir J Mencuat, Perbuatan Sang Ajudan Spesial di Magelang Terungkap /Pikiran-rakyat

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.

Total ada 11 terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice.

Lalu kapan sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan digelar?

Dilansir dari Antara, hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pedagang Emas di Jambi Tewas Dirampok, Tas Berisi Perhiasan Emas Lenyap

"Tunggu siang ini (pelimpahan)," kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi dikutip dari Antara.

Pelimpahan iu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Selain itu, Kejari juga telah menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa. 

"Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan," katanya.

Baca Juga: Apa itu Depresi Mayor, Penyakit yang Dialami Tegar Sinar? Ini 8 Jenis Kesehatan Mental yang Kerap Terjadi

Dengan begitu sidang perkara kasus pembunuhan Brigadir J bisa segera digelar di pengadilan.

Setelah pelimpahan berkas dari Kejari, PN Jaksel kemudian akan mempersiapkan persidangan, salah satunya dengan penunjukan majelis hakim.

"Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan," kata Haruno.

Kejari akan melimpahkan 12 berkas perkara untuk 11 tersangka siang ini.

Baca Juga: Dana PIP Telah Disalurkan ke 11,9 Juta Siswa SD-SMK per 10 Oktober 2022, CATAT Ini 3 Kewajiban Penerimanya!

Berikut 11 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice yang akan segera disidang.

1. Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice

2. Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo)

3. Kuat Maruf

4. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio

5. Bripka Ricky Rizal Wibowo

Para tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Selain Hari Kesehatan Mental Sedunia, 10 Oktober 2022 juga Adalah Hari Apa? Ini Daftar Hari Penting Lainnya

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri, yakni:

- Brigjen Pol. Hendra Kurniawan

- Kombes Pol. Agus Nur Patria

- Kompol Chuck Putranto

- Kompol Baiquni Wibowo

- AKBP Arif Rahman Arifin

- AKP Irfan Widyanto

Dilansir dari PMJ News, saat ini para tersangka dengan inisial FS, HK, ARA, dan AN akan dilakukan penahanan di Mako Brimob.

Tersangka yang lain dengan inisial CP, BW, RRW, dan tersangka dengan inisial REPL, dan KM akan dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.

Sementara, tersangka dengan inisial PC akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah