4. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio
5. Bripka Ricky Rizal Wibowo
Para tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri, yakni:
- Brigjen Pol. Hendra Kurniawan
- Kombes Pol. Agus Nur Patria
- Kompol Chuck Putranto
- Kompol Baiquni Wibowo
- AKBP Arif Rahman Arifin