• Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
• Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
• Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Jika dilihat dari besaran uang tunai dana PIP 2022 di atas dapat dimanfaatkan oleh siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK untuk membeli alat tulis, uang saku, uang transport, biaya uji kompetensi, dan biaya ujian praktek tambahan.
Dikutip seputarlampung.com dari laman pip.kemdikbud.go.id, berikut ini langkah-langkah untuk cek status penerima dana PIP 2022.
• Akses laman https://pip.kemdikbud.
• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat