Penerimaan Rekrutmen Proaktif (REKPRO) Bintara POLRI 2023 untuk Lulusan SMA SMK D1 D3 S1, Ini Syarat-syaratnya

- 4 Oktober 2022, 07:40 WIB
Cek syarat pendaftaran Bintara Polri 2022 /Instagram @rekrutmen_polri
Cek syarat pendaftaran Bintara Polri 2022 /Instagram @rekrutmen_polri /Cek syarat pendaftaran Bintara Polri 2022 /Instagram @rekrutmen_polri/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi penerimaan rekrutmen Proaktif (REKPRO) Bintara Polisi Republik Indonesia (POLRI) tahun anggaran 2023 untuk lulusan SMA, SMK, D1, D3 hingga S1. Simak syarat-syaratnya di sini.

POLRI merupakan Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mempunyai motto Rastra Sewakottama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.

Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1234/IX/2022 tanggal 7 September 2022 tentang Penyelenggaraan Rekrutmen Proaktif Bintara Polri Tahun Anggaran 2023; Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Peng/34/IX/DIK.2.1./2022 tanggal 13 September 2022 tentang Penyelenggaraan Rekrutmen Proaktif Bintara Polri Tahun Anggaran 2023. 

Baca Juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban PTS UTS IPA Terpadu Kelas 4 SD Semester Ganjil

Dilansir seputarlampung.com dari laman instagram penerimaan Polri, berikut informasi penerimaan Rekpro Polri tahun anggaran 2023 untuk lulusan SMA hingga S1.

Persyaratan Umum:

  • Warga negara Indonesia;
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Pendidikan paling rendah SMA/sederajat;
  • Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  • Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat). 

Baca Juga: Dana PIP 2022 Rp1 Juta untuk Siswa Jenjang SMK,Cek pip.kemdikbud.go.id untuk Pantau Daftar Penerimanya

Persyaratan Khusus:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x