Bagaimana Cara Membuat Paspor Baru? Berikut ini Syarat, Prosedur Pembuatan, Mekanisme Penerbitan, dan Biaya

- 2 Oktober 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Pixabay/jacmac34

b. Pembayaran biaya paspor;

c. Pengambilan foto dan sidik jari;

d. Wawancara;

e. Verifikasi; dan

f. Adjudikasi.

 Baca Juga: Ini Cara Mudah Klaim Pencairan Dana Jaminan Hari Tua atau JCT secara Online di Aplikasi JMO Jamsostek Mobile

Berikut Perbedaan Pembiayaan Pembuatan Paspor:

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah