b. Pembayaran biaya paspor;
c. Pengambilan foto dan sidik jari;
d. Wawancara;
e. Verifikasi; dan
f. Adjudikasi.
Berikut Perbedaan Pembiayaan Pembuatan Paspor:
1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).