Ini Cara Mudah Klaim Pencairan Dana Jaminan Hari Tua atau JCT secara Online di Aplikasi JMO Jamsostek Mobile

- 2 Oktober 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi JHT.
Ilustrasi JHT. /Pexels/Monstera

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut update informasi tentang cara mencairkana dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara online dengan menggunakan aplikasi JMO Jamsostek Mobile.

Menurut PP No. 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua, JHT adalah uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Klaim JHT bisa dicairkan tunai dan sekaligus pada saat usia pensiun sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Berikut Langkah-langkah Klaim JHT secara online:

Baca Juga: UPDATE: 180 Orang dalam Perawatan, 153 Dikabarkan Meninggal Usai Tragedi Arema vs Persebaya di Kanjuruhan

1. Buka aplikasi JMO di handphone kamu, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT.

3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada pernyataan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO kemudian klik selanjutnya.

4. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik selanjutnya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x