PIP Kemdikbud 2022 Pelajar SD-SMA Ini akan Dicabut karena 3 Hal Berikut, Dana Telah Cair ke 11,6 Juta Siswa

- 25 September 2022, 18:00 WIB
Cara Cek Penerima PIP 2022 di pip.kemendikbud.go.id , Siswa SD Dapat Bantuan Rp450 Ribu, Apakah Namamu Termasuk
Cara Cek Penerima PIP 2022 di pip.kemendikbud.go.id , Siswa SD Dapat Bantuan Rp450 Ribu, Apakah Namamu Termasuk /@sobatpip/

Baca Juga: Dinas Kesehatan Bandarlampung Lakukan Imunisasi Vaksin MR Campak kepada 198.922 Anak Usia Dini

Tiga kewajiban tersebut tidak bisa dianggap remeh. Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya. Karena jika dilanggar, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP akan dicabut. Dalam arti lain, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.

Kendati demikian, jika tiba-tiba KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pihak Kemdikbud pun telah menyampaikan solusi terkait masalah ini.

Jika KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru ini, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 3 Disalurkan Setelah Proses Ini, Tahap 2 Sudah Ditransfer? Cek Daftar Penerimanya di Sini

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan peserta didik yang menerima manfaat PIP bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Karena kartu KIP ini sangat penting, di mana ia adalah jaminan dan sebagai kepastian anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Demikianlah ulasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) beserta kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penerima manfaat.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x