Cara Dapat Bantuan PIP bagi Siswa Kurang Mampu yang Tidak Punya KIP, Cukup Siapkan 2 Surat Ini

- 21 September 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi PIP Kemdikbud.*
Ilustrasi PIP Kemdikbud.* /Mufid Majnun/ Unsplash/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut cara dapat bantuan PIP bagi siswa miskin atau kurang mampu yang tidak memiliki KIP.

Bagi siswa kurang mampu, jangan khawatir karena masih ada peluang untuk Anda bisa mendapatkan bantuan PIP meski tidak memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar.

Pelajar dapat mendaftar PIP 2022 cukup dengan membawa 2 surat ini ke sekolah. Apa saja? Simak ulasan berikut.

Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Kategori Kurang Mampu Masih Bisa Daftar PIP 2022, Meski Tak Miliki KIP

Pencairan bantuan ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Adapun besaran dana PIP adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.

Dana bantuan yang disalurkan Bank BRI dan BNI ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru Edisi 23 September 2022 dengan Tema Rahasia Besar di Balik Bacaan Istigfar

Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.

Lalu, bagaimana cara dapat PIP 2022 bagi siswa kategori miskin atau kurang mampu yang tidak memiliki KIP?

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Baca Juga: Contoh Soal PTS Pilihan Ganda Mapel Matematika Kelas 1 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Belajar

Demikian informasi cara daftar PIP bagi siswa miskin atau kurang mampu yang tidak memiliki KIP.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x