Masih Ada 6,3 Juta Kuota, Siswa Kurang Mampu Bisa Dapatkan Dana PIP dengan 2 Berkas Berikut, Ini Caranya!

- 21 September 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi dana PIP Kemdikbud.*
Ilustrasi dana PIP Kemdikbud.* /@sobatpip/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak cara untuk mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bantuan dana pendidikan ini bertujuan untuk membantu para siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa bisa menempuh pendidikan hingga tamat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Perlu diketahui, saat ini masih ada kuota PIP yang belum cair untuk sekitar 6,3 juta siswa SD hingga SMK.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Perdamaian Dunia 21 September 2022, Pasang Gratis dan Bagikan ke WA, Facebook, Twitter

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Dana PIP Kemdikbud disalurkan melalui dua bank yakni BRI dan BNI.

Baca Juga: Apa Itu Hernia yang Dialami oleh Anak Rizky Billar dan Lesti Kejora? Simak Jenis-jenis Hernia Berikut

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah