2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data.
3. Jika terdapat data anomali maka data tersebut akan dikembalikan untuk diperbaiki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
4. Penetapan penerima BSU oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui KPPN.
5. Pencairan dana BSU melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia untuk provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.
Selanjutnya, untuk mengetahui informasi apakah kamu lolos dalam tahap validasi dan verifikasi calon penerima BSU Tahun 2 berikut ini merupakan langkah-langkahnya:
1. Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Masuk kedalam akun. Apabila belum memiliki akun, maka anda harus melakukan pendaftaran dan aktivasi akun melalui kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone.
3. Lengkapi profil berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
4. Cek notifikasi, apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan dan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.