Jadwal Penerimaan Tamtama Polri 2022, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran di Portal penerimaan.polri.go.id

- 13 September 2022, 19:36 WIB
Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Antara/Adiwinata Solihin/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi lengkap mengenai penerimaan Tamtama Polri 2022. Simak jadwal, syarat, dan tata cara peendaftaran yang dilakukan melalui portal penerimaan.polri.go.id.

Pendaftaran seleksi penerimaan Tamtama Polri 2022 ini sudah mulai bisa diakses sejak 12 September 2022. Pendaftaran akan dibuka hingga 21 September 2022 mendatang.

Adapun penerimaan Tamtama Polri 2022 yang dibuka kali ini adalah untuk Tamtama Brimob dan Tamtama Polair. Pendaftaran ini terbuka bagi lulusan SMA/SMK.

Mengutip dari laman Polri, kuota yang tersedia dalam seleksi ini adalah sekitar 1.600 peserta didik, terdiri dari 1.500 Tamtama Brimob dan 100 Tamtama Polair.

Baca Juga: Saksikan Live Streaming Bhayangkara FC vs Borneo FC di Indosiar, Selasa 13 September 2022 Pukul 16.00 WIB

Pendaftaran seleksi Tamtama Polri 2022 bisa dilalukan secara online dengan mengakses situs penerimaan.polri.go.id dan memilih jenis seleksi Tamtama Polri yang tertera di halaman utama.

Berikut Syarat Umum Penerimaan Tamtama Polri 2022:

1. WNI

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.

Baca Juga: 20 Contoh Soal Pilihan Ganda PTS Bahasa Indonesia Kelas 1 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Belajar

4. Berijazah paling rendah SMU/sederajat.

5. Usia minimal 18 tahun saat dilantik menjadi anggota Polri.

6. Sehat jasmani dan rohani.

7. Tidak pernah dipidana (menunjukkan SKCK)

8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Tata Cara Pendaftaran Seleksi Penerimaan Tamtama Polri 2022:

1. Akses website penerimaan.polri.go.id;

2. Pilih jenis seleksi Tamtama Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

3. Isi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

Baca Juga: Data Nama Penerima BLT BBM Tahap 1 September 2022 Bisa Diketahui di Link Ini, Begini Cara Ambilnya

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta usemame dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;

7. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Cara Verivikasi di Polres/Polda

1. Verifikasi dilakukan secara online dan offline;

2. Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00WIB;

3. Pendaftar harus datang sendiri dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi onlines erta berkas administrasi;

4. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;

5. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua), yang terdiri atas:

Baca Juga: Profil dan Biodata Lukas Enembe, Gubernur Papua Tersangka Kasus Suap Rp1 Miliar yang Ditangkap Oleh KPK

1) KTP asli dan fotokopi;

2) KK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;

3) Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;

4) Iazah asli SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;

5) SKCK asli yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;

6) Pas foto berwama ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;

7) Surat persetujuan orangtua/wali dan fotokopi;

8) Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan dan fotokopi;

9) Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat dan fotokopi;

10) Daftar riwayat hidup dan fotokopi;

Baca Juga: BLT BBM 2022 Sudah Cair, Ini Cara Cek Nama Penerima Bansos Rp600 Ribu dari Kemensos, Anda Dapat?

11) Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri dan fotokopi;

12) surat peryataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain dan fotokopi;

13) Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya dan fotokopi;

14) Surat penyataan pesertadan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece dan fotokopi;

15) surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

16) Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

Adapun contoh berkas yang diperlukan bisa dilihat melalui laman resmi penerimaan Polri 2022. KLIK DI SINI.

Demikian informasi seleksi penerimaan Tamtama Polri 2022 lengkap dengan tata cara daftarnya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x